Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS 2016 , Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya dari awal sudah  menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS atau disebut juhgan dengan inpassing jenjang pendidikan dasar yang diinformasikan Dikdas Kemdikbud.  Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja. 
sumber : http://www.sekolahdasar.net/

Disini saya mempostingkan Syarat dan ketentuan (Inpassing) jabatan guru NON PNS 2016 , Kemdikbud yang saya dapatkan dari sumber pendidikan ,, saya hanya menyebarluaskan saja untuk lebih jelasnya lihat photo dibawah ini :
Agar lebih jelannya dapat di download di link dibawah ini dengan formar word :

Demikian postingan saya kali ini tentang Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS 2016 , Kemdikbud semoga dapat membantu bapak atau ibu guru terutama NON PNS, Semoga bermanfaat . Sukses Guru Indonesia. 

Post a Comment for "Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS 2016 , Kemdikbud"